Paspor Elektronik
Oleh : Aliyadi
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara atau bahasa lokalnya KTP.
Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor. e-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat ini di mana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik -nya.Data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut.
Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian di mana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.
Pengalaman penulis saat pergi ke Australia beberapa waktu yang lalu paspor penulis hanya di scan saat di imigrasi di cek identitas dilihat wajahnya sama apa tidak, setelah itu selesai termasuk visa masuk Australia yang berlaku tiga tahun juga tidak ditanyakan, tidak ada lagi cap (stempel) dipaspor.
Pertanyaannya, apakah masih diperdebatkan 48 halaman atau 24 halaman? Jika semua negara tidak lagi memberlakukan cap (stempel) sebagai bukti kalau kita pernah berkunjung kesuatu negara, mungkin cukup seperti KTP atau ATM, karena identitas diri kita sudah ada didalam chip tersebut....mungkin saja!!!!
Komentar
Posting Komentar