Beli Mobil Harus Punya Garasi

Oleh : Dr. Aliyadi

Sebuah ironi memang bisa membeli mobil tapi tidak mempunyai garasi atau tempat memarkir kendaraan, sehingga pemilik mobil tidak parkir di fasilitas umum atau di pinggir jalan milik umum. Baru-baru ini dikejutkan oleh Pemerintah DKI mengeluarkan aturan bahwa pemilik mobil harus mepunyai garasi, melalui media sosial ditanggapi beragam, namun pengamatan penulis lebih banyak mendukung dengan alasan parkir ditepi jalan walaupun didepan rumah sendiri tetap tidak diperkenan, pertama mengganggu lingkungan dan kemacetan, kedua, sisi keamanan,  sebab lebih memancing kejahatan.
Parkir Seenaknya 
Hal ini teringat saat penulis boyongan dari rumah kontrakan ke rumah milik sendiri walaupun rumah type 27 RSS, tapi ada kelebihan dan tanah posisi di pojokan perempatan jalan. Yang menarik diantara para pengantar ada ketua RT tempat tinggal yang lama, dia berpesan “jangan lupa buat garasi mobil” dengan nada agak bergurau saya jawab ya, sempat terbersit apa ya bisa memebli mobil, mengingat pekerjaan hanya dosen swasta, gaji separohnya untuk mencicil rumah selama 10 tahun, tepatnya tahun 1996 yang lalu. Seiring berjalanya waktu dan kerja meras lima tahun kemudian tepat pada tahun 2011 apa yang didoakan oleh bapak RT yang

Contoh Parkir 
lama terwujud, saat itu bisa membeli Suzuki Cary body Adiputro tahun 1994 jumbo dan saat itu sangat pavorit, padahal belum ada ac, power stering juga belum ada, tapi nyaman juga rasanya, pulang ke Sumtra beberapa kali.
Berkaitan dengan aturan itu, pernah waktu penulis berkunjung ke Jepang selama 15 hari bersama Prof . Imam Robandi dosen Teknik Elektro ITS yang merupakan alumni Tootori Univesity Jepang pada tahun 2015 yang lalu, beliau mengatakan bahwa orang Jepang kalau membeli mobil syaratnya harus ada garasi, atau minimal tempat parkir bersama, jika tidak maka tidak boleh membeli mobil, kalau parkir sembarang tempat tentu akan diderek paksa oleh  bagian ketertiban mungkin Satlol PP. Hal itu berlaku pula dinegara lain, dan itu sangat logis.
Kalau sekarang wacana itu akan diterapkan di Ibu Kota Jakarta  tentu penulis sangat mendukung dan setuju sekali, sebab bukan tidak mungkin akibat mobil diparkir sembarang tempat meskipun parkir didepan rumah sendiri tapi dipinggir jalan, apalagi jalanya sempit tentu sangat mengganggu hubungan bertetangga maupun lalu lintas jalan, bahkan bisa menyebabkan macet. Disamping itu demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama, bukan tidak mungkin parkir dipinggir jalan memancing kejahatan. Semoga wacana ini bisa diterapkan didaerah khususnya diperkotaan yang dilokasi padat penduduk...semoga!!!!

Komentar

Postingan Populer