Bimtek Paralegal
Ir. Aliyadi, MM, M.Kom*
Paralegal adalah salah satu pihak yang dapat memberikan bantuan hukum dalam pengertian yang luas disamping Advokat, Pembela Umum dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Fungsi Paralegal bukan untuk menggantikan Fungsi Advokat, Pembela Umum ataupun LBH. Di Indonesia Paralegal bukan sebuah profesi atau pekerjaan,namun Paralegal harus memahami apa yang boleh dilakukan dalam proses pemberian bantuan Hukum. Istilah Paralegal ditemukan berdasarkan kesamaan istilah dalam dunia kedokteran, yaitu Paramedis. Yakni seseorang yang bukan dokter tetapi mengetahui tentang dunia kedokteran.Begitu juga dengan Paralegal, yaitu seseorang yang bukan Sarjana Hukum tetapi mengetahui masalah hukum dan advokasi hukum.
United Kingdom’s
National Association of Licensed
Paralegals ( Asosiasi Pengesahan Paralegal Inggris Raya), mendefeinisikan
Paralegal sebagi seseorang yang dididik dan dilatih untuk melakukan tugas, yang
dalam hal ini masalah hukum tetapi tidak memenuhi kualifikasi atau syarat untuk
beracara di persidangan sebagai pengacara atau advokat.
Sedangkan menurut definisi dari American Bar Association
(ABA) paralegal adalah sebagai Legal assistant atau asisten Pengacara, yaitu
orang yang memenuhi syarat pendidikan ,pelatihan, atau pengalaman kerja yang
digunakan oleh pengacara, kantor
hukum,korporasi,badan pemerintah atau
badan yang melakukan hukum substansif,didelegasikan khusus untuk bekerja
pada seorang pengacara yang bertanggung jawab.Dari defenisi ini tanggung jawab
hukum paralegal hanya bekerja langsung
pada pengacara dan tidak untuk beracaranya.
Sedangkan menurut National Association of Legal Assistent
(NALA) dari Amerika Serikat menyatakan
“Seorang Assisten hukum yang juga dikenal sebagai paralegal,adalah orang yang
mampu membantu atau memberi saran-saran mengenai aspek hukumnya dalam pemberian
jasa hukum.
Namun
yang disampaikan dalam Pelatihan tersebut adalah mengenai Paralegal yang bekerja pada komunitas
Buruh/pekerja. Hadirnya paralegal di dalam komunitas Buruh tersebut akan
membantu memberi kesadaran hukum dan selanjutnya memperjuangkan hak-hak azazi
para buruh/pekerja.Dalam pelatihan tersebut juga dijelaskan mengenai ; tugas dan fungsi
Paralegal, pengetahuan dan keterampilan paralegal
baik itu keterampilan secara umum maupun secara khusus yang harus dimiliki
seorang paralegal.Secara umum seorang paralegal harus memiliki pengetahuan
mengenai ;
- Tentang proses pembentukan hukum dan pelaksanaan hukum dalam masyarakat.
- Pengetahuan tentang Hak azazi Manusia dibidang SIPOL, EKOSOB, KONVENSI INTERNASIONAL dan berbagai aturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
- Hirarki Peraturan perundang-undangan,dasar-dasar tentang perundang-undangan.
- Struktur kenegaraan dan hubungan antara lembaga-lembaga negara.
- Peran partai politik, paralegal harus memiliki pengetahuan mendalam mengenai partai politik termasuk sejarah pembentukannya, peranya dalam melakukan advokasi. Dengan demikian seorang paralegal mampu untuk menganalisa peran dan posisi masyarakat.
- Sistim
peradilan dan peran aparat penegak hukum.
Dasar-dasar tentang proses perkara pidana dan perdata, forum-forum untuk menyelesaikan perkara yang terjadi. Termasuk pengetahuan mengenai cara-cara dan syarat-syarat melakukan penagkapan, penahanan, pemeriksaan, penggeledahan dan penyidikan serta tuntutan. Pengetahuan dasar tentang peraturan hukum dan prosedur serta syarat mendirikan organisasi masyarakat, koperasi dan serikat buruh/serikat pekerja.
Ada beberapa
materi yang didapat dari hasil Bimtek Paralegal tersebut,
yang sudah
pasti sangat bermanfaat bagi para Akademisi,
LSM termasuk salah
satunya materi mengenai langkah-langkah
Analisa Sosial terhadap suatu isu-isu yang berkembang di masyarakat. Sementara ini
apa yang dapat saya tuliskan dalam laporan ini hanya sekilas
dari apa yang di peroleh selama mengikuti Bimtek Paralegal. Tetapi ada satu
manfaat positif dan tentu sangat berguna bagi Akademisi
atau LSM selama mengikuti Bimtek Paralegal ini.
Semoga dapat
memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan
desa, sebagai wadah yang melindungi dan
memperjuangkan hak-hak masyarakat desa.
Memang Bimtek Paralegal yang hanya
dilakukan satu hari ini belum cukup untuk memahami dan mengerti apa itu hukum, dan segala macam kaidah serta
norma-norma hukum itu sendiri,
tetapi setidaknya
dari Bimtek ini sudah dapat memberikan sedikit demi sedikit
pengetahuan tentang Hukum yang merupakan kebutuhan akan sumber pendidikan dan
pengetahuan bagi pengurus pengguna
di lapangan….
Bimtek Paralegal yang diselngarakan oleh Kemendes PDT Trans, Bapemas Propinsi Jawa Timur tanggal 25 - 27 Nopember 2015, di Hotel Kyriad Pesonna Surabaya.
Sumber : dari berbagai sumber
Komentar
Posting Komentar