Kutipan PP Nomor 17 tahun 2010.
Drs. Puryono anggota DPRD Ponorogo dari komisi C, yang di kofirmasi oleh Didik HY wartawan Radar Madiun, menulis dengan judul : Dewan Pendidikan Ponorogo Kadaluarsa, alias sudah habis kok masih menjabat.
Terkait dengan tulisan tersebut saya hanya ingin meluruskan saja, yang menyebutkan massa jabatan Dewan Pendidikan 3 tahun, padahal menurut PP 17 tahun 2010 masa jabatan keanggotaan dewan pendidikan adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, ini kutipan dari PP 17 tahun 2010 terebut pasal 198 ayat 8, bunyinya begitu.
Kuatir saya belum dibaca sudah komentar kan berbahaya.
Terkait dengan tulisan tersebut saya hanya ingin meluruskan saja, yang menyebutkan massa jabatan Dewan Pendidikan 3 tahun, padahal menurut PP 17 tahun 2010 masa jabatan keanggotaan dewan pendidikan adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, ini kutipan dari PP 17 tahun 2010 terebut pasal 198 ayat 8, bunyinya begitu.
Kuatir saya belum dibaca sudah komentar kan berbahaya.
Komentar
Posting Komentar