Kutipan PP Nomor 17 tahun 2010.

 Drs. Puryono anggota DPRD Ponorogo dari komisi C, yang di kofirmasi oleh Didik HY wartawan Radar Madiun, menulis dengan judul : Dewan Pendidikan Ponorogo Kadaluarsa, alias sudah habis kok masih menjabat.
Terkait dengan tulisan tersebut saya hanya ingin meluruskan saja, yang menyebutkan massa jabatan Dewan Pendidikan 3 tahun, padahal menurut PP 17 tahun 2010 masa jabatan keanggotaan dewan pendidikan adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, ini kutipan dari PP 17 tahun 2010 terebut pasal 198 ayat 8, bunyinya begitu.
Kuatir saya belum dibaca sudah komentar kan berbahaya.

Komentar

Postingan Populer