Beban untuk sopir taksi online

Taksi online kelihatannya memang menjanjikan, tapi sejak dikeluarkanya permenhub 108 maka beban itu akan kembali ke driver mitra taksi online. Padahal tujuan menjadi driver taksi online awalnya hanya sampingan atau bekerja pengisi waktu diluar jam kerja, atau juga memang menjadi pekerjaan utama.

Yang muncul permasalahan dilapangan terjadi konflik ditengah-tengah masyarakat pebisnis taksi konvensional merasa tersaingi oleh hadirnya taksi berbasis aplikasi tersebut. Nah pemerintah melalaui kementerian perhubungan membuat aturan dikeluarkannya permenhub 108 tahun 2017, yang didalamnya mengatur tentang tata aturan bagi taksi online.

Syarat yang harus dipenuhi;
1. Bergabung dengan koperasi yang berbadan hukum.
2. Memiliki SiM A Umum
3. Uji KIR kendaraan

Setelah dilakukan pendalaman, maka beban itu tetap saja pada masyarakat bawah yang tadinya mengharapkan merubah nasib atau setidaknya bisa mendapatkan lapangan pekerjaan tanpa membebani pemerintah untuk menyediakan lapangan pekerjaan formal atau industri, dengan melakukan kredit kendaraan untuk bergabung dengan taksi online.

Beban yang harus ditanggung, biaya bergabung dengan koperasi, setiap koperasi nampaknya mewajibkan setiap anggota untuk membayar iuran bulanan berkisar antara Rp. 100.000  - Rp. 150.000 perbulan, okelah driver membayar sebesar itu, yang menjadi pertanyaan berapa jumlah pengemudi seluruh Indonesia dan bergabung dengan Badan Usaha Koperasi. Misal saja seluruh Koperasi bisa merekrut anggota 10 ribu anggota seluruh Indonesia bisa dibayangkan hasilnya adalah 10.000 x Rp. 100.000,- = Rp. 1,000,000,000,- (satu milyar) perbulan kalau 12 bulan terkumpul uang sebanyak Rp.  12,000,000,000,- (dua belas milyar), kira-kira uangnya masuk kemana ya?


Beban yang lain penulis kira selama itu menjadi pemasukkan negara dan dikembalikan dalam perbaikan infrastruktur bisa dimaklumi, merupakan tannggungjawab anak bangsa…..

Komentar

Postingan Populer