Penejelasan Tentang Dewan Pendidikan
Bagian Kelima
Dewan Pendidikan
Pasal 192
(1) Dewan pendidikan terdiri atas Dewan Pendidikan Nasional, Dewan Pendidikan Provinsi, dan Dewan Pendidikan Kabupaten/ Kota.
(2) Dewan pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(3) Dewan pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional.
(4) Dewan pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomondasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan.
(5) Dewan pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuan, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik.
(6) Anggota dewan pendidikan terdiri atas tokoh yang berasal dari:
a. pakar pendidikan;
b. penyelenggara pendidikan;
c. pengusaha;
d. organisasi profesi;
e. pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya; dan
f. pendidikan bertaraf internasional;
g. pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan/atau
h. organisasi sosial kemasyarakatan.
(7) Rekrutmen calon anggota dewan pendidikan dilaksanakan melalui pengumuman di media cetak, elektronik, dan laman.
(8) Masa jabatan keanggotaan dewan pendidikan adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(9) Anggota dewan pendidikan dapat diberhentikan apabila:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau
d. dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(10) Susunan kepengurusan dewan pendidikan sekurang-kurangnya terdiri atas ketua dewan dan sekretaris.
(11) Anggota dewan pendidikan berjumlah gasal.
(12) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dipilih dari dan oleh para anggota secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara.
(13) Pendanaan dewan pendidikan dapat bersumber dari:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. masyarakat;
d. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
e. sumber lain yang sah.
Pasal 193
(1) Dewan Pendidikan Nasional berkedudukan di ibukota negara.
(2) Anggota Dewan Pendidikan Nasional ditetapkan oleh Menteri.
(3) Anggota Dewan Pendidikan Nasional paling banyak berjumlah 15 (lima belas) orang.
(4) Menteri memilih dan menetapkan anggota Dewan Pendidikan Nasional atas dasar usulan dari panitia pemilihan anggota Dewan Pendidikan Nasional yang dibentuk oleh Menteri.
(5) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengusulkan kepada Menteri paling banyak 30 (tiga puluh) orang calon anggota Dewan Pendidikan Nasional setelah mendapatkan usulan dari:
a. organisasi profesi pendidik;
b. organisasi profesi lain; atau
c. organisasi kemasyarakatan.
Pasal 194
(1) Dewan Pendidikan Provinsi berkedudukan di ibukota provinsi.
(2) Anggota Dewan Pendidikan Provinsi ditetapkan oleh gubernur.
(3) Anggota Dewan Pendidikan Provinsi berjumlah paling banyak 13 (tiga belas) orang.
(4) Gubernur memilih dan menetapkan anggota Dewan Pendidikan Provinsi atas dasar usulan dari panitia pemilihan anggota Dewan Pendidikan Provinsi yang dibentuk oleh gubernur.
(5) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengusulkan kepada gubernur paling banyak 26 (dua puluh enam) orang calon anggota Dewan Pendidikan Provinsi setelah mendapatkan usulan dari:
a. organisasi profesi pendidik;
b. organisasi profesi lain; atau
c. organisasi kemasyarakatan.
Pasal 195
(1) Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
(2) Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota ditetapkan oleh bupati/walikota.
(3) Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang.
(4) Bupati/walikota memilih dan menetapkan anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota atas dasar usulan dari panitia pemilihan anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota yang dibentuk oleh bupati/walikota.
(5) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengusulkan kepada bupati/walikota paling banyak 22 (dua puluh dua) orang calon anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota setelah mendapatkan usulan dari:
a. organisasi profesi pendidik;
b. organisasi profesi lain; atau
c. organisasi kemasyarakatan.
Bagian Keenam
Komite Sekolah/Madrasah
Pasal 196
(1) Komite sekolah/madrasah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
(2) Komite sekolah/madrasah menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional.
(3) Komite sekolah/madrasah memperhatikan dan menindaklanjuti terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap satuan pendidikan.
(4) Komite sekolah/madrasah dibentuk untuk 1 (satu) satuan pendidikan atau gabungan satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
(5) Satuan pendidikan yang memiliki peserta didik kurang dari 200 (dua ratus) orang dapat membentuk komite sekolah/madrasah gabungan dengan satuan pendidikan lain yang sejenis.
(6) Komite sekolah/madrasah berkedudukan di satuan pendidikan.
(7) Pendanaan komite sekolah/madrasah dapat bersumber dari:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. masyarakat;
d. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
e. sumber lain yang sah.
Pasal 197
(1) Anggota komite sekolah/madrasah berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang, terdiri atas unsur:
a. orang tua/wali peserta didik paling banyak 50% (lima puluh persen);
b. tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen); dan
c. pakar pendidikan yang relevan paling banyak 30% (tiga puluh persen).
(2) Masa jabatan keanggotaan komite sekolah/madrasah adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Anggota komite sekolah/madrasah dapat diberhentikan apabila:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia; atau
c. tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap;
d. dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Susunan kepengurusan komite sekolah/madrasah terdiri atas ketua komite dan sekretaris.
(5) Anggota komite sekolah/madrasah dipilih oleh rapat orangtua/wali peserta didik satuan pendidikan.
(6) Ketua komite dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara.
(7) Anggota, sekretaris, dan ketua komite sekolah/ madrasah ditetapkan oleh kepala sekolah.
Bagian Ketujuh
Larangan
Pasal 198
Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/ madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
b. memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua/walinya di satuan pendidikan;
c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung; dan/atau
e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara langsung atau tidak langsung.
BAB XV
PENGAWASAN
Pasal 199
(1) Pengawasan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.
(2) Pengawasan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 200
(1) Pengawasan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan mencakup pengawasan administratif dan teknis edukatif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah melaksanakan:
a. pengawasan secara nasional terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi;
b. pengawasan secara nasional terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang menjadi kewenangannya;
c. pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan Indonesia di luar negeri;
d. koordinasi pengawasan secara nasional terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah; dan
e. pengawasan terhadap penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara oleh pemerintah daerah untuk pendidikan.
(3) Pemerintah provinsi melaksanakan:
a. pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan satuan pendidikan bertaraf internasional atau yang dirintis untuk menjadi bertaraf internasional;
b. pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan satuan pendidikan khusus dan layanan khusus; dan
c. koordinasi pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota;
(4) Pemerintah provinsi melakukan pembinaan terhadap pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas koordinasi pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c.
(5) Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal di wilayah yang menjadi kewenangannya.
Pasal 201
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing, menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang penyimpangan di bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk klarifikasi, verifikasi, atau investigasi apabila:
a. pengaduan disertai dengan identitas pengadu yang jelas; dan
b. pengadu memberi bukti adanya penyimpangan.
Pasal 202
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 dapat dilakukan dalam bentuk pemeriksaan umum, pemeriksaan kinerja, pemeriksaan khusus, pemeriksaan tematik, pemeriksaan investigatif, dan/atau pemeriksaan terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada instansi atau lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan oleh lembaga pengawasan fungsional yang memiliki kewenangan dan kompetensi pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 203
Dalam melaksanakan klarifikasi, verifikasi, atau investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (2) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dapat menunjuk lembaga pemeriksaan independen.
Pasal 204
(1) Dewan pendidikan melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(2) Hasil pengawasan oleh Dewan Pendidikan Nasional dilaporkan kepada Menteri.
(3) Hasil pengawasan oleh Dewan Pendidikan Provinsi dilaporkan kepada gubernur.
(4) Hasil pengawasan oleh Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota dilaporkan kepada bupati/ walikota.
Pasal 205
(1) Komite sekolah/madrasah melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
(2) Hasil pengawasan oleh komite sekolah/madrasah dilaporkan kepada rapat orang tua/ wali peserta didik yang diselenggarakan dan dihadiri kepala sekolah/madrasah dan dewan guru.
asskum,
BalasHapuspak kapan nilai IMK kita di isi....
kita kan kemaren ikut UTS, tugas, quis... dll
cuma gak ikut UAS aja...
tlg kasih nilai ya pak, masak UTS ma Tugas gak ada penilaiannya....
thx sebelumnya,,.. dan mohon responnya.. :)